Hasil Rapat Pimpinan Hakim tanggal 25 Agustus 2010 sudah dapat dilihat pada layanan berita mutasi hakim ***     **** Pemberitahuan bagi Saudara yang namanya tercantum dalam Hasil Rapat Mutasi tersebut untuk segera mengirimkan fotocopy bukti laporan pengiriman LHKPN ke Ditjen Badan Peradilan Umum untuk penerbitan SK mutasi (No. Fax. 021. 5252014) *******

Buku Tamu

Silakan masukan komentar / opini anda

Baca Buku Tamu

Isi Buku Tamu

Poling pendapat

Yakinkah Anda Dengan Terpilihnya Pimpinan Baru di Mahkamah Agung, Akan Membawa Perubahan di dalam Tubuh MA?
 

Statistik

Jumlah Kunjungan Konten : 996849
Home Tentang Kami Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Rabu, 07 Mei 2008 15:24

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI. No. MA/SEK/07/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Mahkamah Agung RI sebagai berikut :

1. Kedudukan

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum adalah salah satu unit eselon I yang ada di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI.

2. Tugas Pokok

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan dan standarisasi teknis bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.

3. Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi yaitu :

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
 
Jln. H.R. Rasuna Said Blok X-6 Kav. 4-5
PO.BOX 5015 JKTM 12700
Telp. (021) 525 1450 - Jakarta